Cara membuat iklan melayang difooter blog

Iklan pada blog memang sangat dibutuhkan untuk meningkatkan rating ataupun meningkatkan jumlah pendapatan dengan iklan pengunjung bisa tahu dengan produk ataupun site yang kita iklankan, tetapi ternyata posisi penempatan iklan pada sebuah blog juga mempengaruhi jumlah pengunjung lho,..dengan meletakkan posisi iklan di footer blog atau lebih sering disebut Floating Ads diyakini dapat meningkatkan jumlah pengunjung blog kita.
Floating Ads ternyata mempunyai kelebihan yaitu saat blog terbuka iklan banner langsung tampil di footer blog dan akan terus mengikuti saat halaman discroll kebawah. Ada tombol close bagi yang tidak menghendaki iklan untuk menutup iklan tersebut.



Bagaimana memasang iklan Floating Ads ?? caranya cukup mudah kogg tidak perlu otak-atik template. berikut caranya :

1.login dulu ke akun blog sobat.
2.lalu masuk ke Tata Letak.
3.kemudian klik Tambah Gadget (diposisi sidebar lebih mendukung tapi tetep tampil di footer blog).
4.pilih HTML/Java Script dan copas script dibawah ini :


<!-- floating ads -->
<script src='http://ajax.googleapis.com/ajax/libs/jquery/1.4.2/jquery.min.js' type='text/javascript'>
</script><br />
<script type='text/javascript'>
$(document).ready(function() {
$('img#closed').click(function(){
$('#btm_banner').hide(90);
});
});
</script>
<style type='text/css'>
div#btm_banner {
bottom: 0;
position: fixed;
width: 100%;
opacity: 0.9;
left: 0;
}
div#btm_banner img{
border:0;
cursor:pointer;
}
</style>
<div style='height: 0px;'></div>
<div align='center' id='btm_banner' style='height: 120px; z-index: 9999;'>
<div style='text-align: right; width: 728px; height: 15px;'>
<img id='closed' src='https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj5ifpp-WnDRkD56II4u2RArpMr76xJGu7A8r2kxDb7Y6fdJF8d9uNxNZtgWuypIEV9ADj0asfaCF9xy8mWY_A9N4A46gjyerqSm02NXWJQ7V1uPzwBt9l5S21q-X74NfKDxWwmMhTPemPi/s1600/close3.png'/></div>
<div style='clear: both;'></div>
<p>
<p><center>

<a href="Link Target" target=" blank"><img src="Link Image Banner" /></a>
</center></p>
</p>
</div>
"Link Image Banner" adalah tempat meletakkan link iklan yang akan dipasang.
5.jika sudah klik simpan.

Cara memasang video youtube diBlog

sobat blogger pasti pernah yya lihat-lihat video di internet, salah satu situs internet yang menyediakan jasa berbagi video yang cukup populer adalah youtube pasti tidak asing lagi kan sobat, Barangkali sobat bloger ingin berbagi video yang sobat lihat ke blogger sobat tapi tidak tahu caranya, tenang aja saya akan kasih caranya kog gimana Cara memasang video youtube diBlog :

1.buka situs www.youtube.com, lalu cari video yang ingin anda pasang nanti.
2.jika sudah ketemu, arahkan kursor sobat ke video tersebut lalu klik kanan dan pilih copy embed code.


3.kemudian login ke akun blog sobat, lalu pilih Entri Baru.
4.pilih ke mode HTML (bukan compose yaa) dan paste kode tadi disitu.

jika sobat ingin mengubah ukuran video, sobat bisa rubah ukuranya sesuai keinginan sobat :
Lebar : width="640"
Tinggi : height="360"

5. jika sudah kemudian klik publikasikan
6.seleai.

Video Motivasi Islam Menjadi Pengusaha Sukses

Sekedar berbagi aja sobat saya abis berselancar di youtube.com saya menemukan video motivasi islami keren bangett lhoo, saat saya melihat video tersebut saya langsung semangat lagi pengen jadi pengusaha sukses ^_^, Video tersebut berisi bagaimana cara Menjadi seorang pengusaha sukses menurut islam yang dibawakan oleh Ustadz Dr. M. Arifin Badri, MA.Untuk lebih jelasnya tonton sendiri yaa,...langsung aja sobat disimak ini dia videonya ,..




Semoga Bermanfaat!!

Jadwal Piala Dunia 2014 Brasil

Karena sebentar lagi akan ada event yang besar didunia dalam ajang olahraga khususnya Sepak Bola iseng" aja sobat saya mau posting Jadwal Pertandingan selama Piala Dunia 2014 di Brasil (karena saya juga suka bola ..hhe), biar gak susah-susah nyari artikel jadwal pertandinganya berikut saya bagi jadwal Piala Dunia yang akan muali pada tanggal 13 Juni 2014.



Berikut jadwal seluruh pertandingan Piala Dunia 2014 dalam WIB :

TGL WIB Grup MATCH (Tempat) SKOR
13-Jun 03:00 A Brasil vs Kroasia (Sao Paulo)    3-1
13-Jun 23:00 A Meksiko vs Kamerun (Natal)    1-0
14-Jun 02:00 B Spanyol vs Belanda (Salvador)    1-5
14-Jun 05:00 B Chile vs Australia (Curitiba)    3-1
14-Jun 23:00 C Kolombia vs Yunani (Belo Horizonte)    3-0
15-Jun 02:00 D Uruguay vs Kosta Rika (Fortaleza)    1-3
15-Jun 05:00 D Inggris vs Italia (Manaus)    1-2
15-Jun 08:00 C Pantai Gading vs Jepang (Recife)    2-1
15-Jun 23:00 E Swiss vs Ekuador (Brasilia)    2-1
16-Jun 02:00 E Prancis vs Honduras (Porto Alegre)    3-0
16-Jun 05:00 F Argentina vs Bosnia-Herzegovina (Rio De Janeiro)    2-1
16-Jun 23:00 G Jerman vs Portugal (Salvador)    4-0
17-Jun 02:00 F Iran vs Nigeria (Curitiba)    0-0
17-Jun 05:00 G Ghana vs Amerika Serikat (Natal)    1-2
17-Jun 23:00 H Belgia vs Aljazair (Belo Horizonte)    2-1
18-Jun 02:00 A Brasil vs Meksiko (Fortaleza)    0-0
18-Jun 05:00 H Rusia vs Korea Selatan (Cuiaba)    1-1
18-Jun 23:00 B Australia vs Belanda (Porto Alegre)    2-3
19-Jun 02:00 B Spanyol vs Chile (Rio De Janeiro)    0-2
19-Jun 05:00 A Kamerun vs Kroasia (Manaus)    0-4
19-Jun 23:00 C Kolombia vs Pantai Gading (Brasilia)    2-1
20-Jun 02:00 D Uruguay vs Inggris (Sao Paulo)    2-1
20-Jun 05:00 C Jepang vs Yunani (Natal)    0-0
20-Jun 23:00 D Italia vs Kosta Rika (Recife)    0-1
21-Jun 02:00 E Swiss vs Prancis (Salvador)    2-5
21-Jun 05:00 E Honduras vs Ekuador (Curitiba)    1-2
21-Jun 23:00 F Argentina vs Iran (Belo Horizonte)    1-0
22-Jun 02:00 G Jerman vs Ghana (Fortaleza)    2-2
22-Jun 05:00 F Nigeria vs Bosnia-Herzegovina (Cuiaba)    1-0
22-Jun 23:00 H Belgia vs Rusia (Rio De Janeiro)
23-Jun 02:00 H Korea Selatan vs Aljazair (Porto Alegre)
23-Jun 05:00 G Amerika Serikat vs Portugal (Manaus)
23-Jun 23:00 B Australia vs Spanyol (Curitiba)
23-Jun 23:00 B Belanda vs Chile (Sao Paulo)
24-Jun 03:00 A Kamerun vs Brasil (Brasilia)
24-Jun 03:00 A Kroasia vs Meksiko (Recife)
24-Jun 23:00 D Italia vs Uruguay (Natal)
24-Jun 23:00 D Kosta Rika vs Inggris (Belo Horizonte)
25-Jun 03:00 C Jepang vs Kolombia (Cuiaba)
25-Jun 03:00 C Yunani vs Pantai Gading (Fortaleza)
25-Jun 23:00 F Nigeria vs Argentina (Porto Alegre)
25-Jun 23:00 F Bosnia-Herzegovina vs Iran (Salvador)
26-Jun 03:00 E Honduras vs Swiss (Manaus)
26-Jun 03:00 E Ekuador vs Prancis (Rio De Janeiro)
26-Jun 23:00 G Amerika Serikat vs Jerman (Recife)
26-Jun 23:00 G Portugal vs Ghana (Brasilia)
27-Jun 03:00 H Korea Selatan vs Belgia (Sao Paulo)
27-Jun 03:00 H Aljazair vs Rusia (Curitiba)

FASE KNOCKOUT
Round of 16/Quarter-finals
TGL WIB MATCH (Tempat) SKOR
28 Juni 2014 23:00 1st Grup A vs 2nd Grup B — Belo Horizonte
29 Juni 2014 03:00 1st Grup C vs 2nd Grup D — Rio de Janeiro
29 Juni 2014 23:00 1st Grup B vs 2nd Grup A — Fortaleza
30 Juni 2014 03:00 1st Grup D vs 2nd Grup C — Recife
30 Juni 2014 23:00 1st Grup E vs 2nd Grup F — Brasรญlia
01 Juli 2014 03:00 1st Grup G vs 2nd Grup H — Porto Alegre
01 Juli 2014 23:00 1st Grup F vs 2nd Grup E — Sao Paulo
02 Juli 2014 03:00 1st Grup H vs 2nd Grup G — Salvador

PEREMPAT FINAL
Jumat 4 Juli 2014, pukul 23:00 WIB di Estadio do Maracana, Rio de Janeiro.
Sabtu 5 Juli 2014, pukul 03:00 WIB di Estadio Castelao, Fortaleza.
Sabtu 5 Juli 2014, pukul 23:00 WIB di Estadio Nacional, Brasilia.
Minggu 6 Juli 2014, pukul 03:00 WIB di Arena Fonte Nova, Salvador.

SEMIFINAL
Semifinal: Rabu, 9 Juli 2014 03:00 WIB di Estadio Mineirao, Belo Horizonte.
Semifinal: Kamis, 10 Juli 2014 03:00 WIB di Arena de Sao Paulo.

FINAL
Perebutan tempat ketiga: Ahad, 13 Juli 2014 03:00 WIB di Estadio Nacional, Brasรญlia.
Final: Senin, 14 Juli 2014 02:00 WIB di Estadio do Maracana, Rio de Janeiro.

sumber jadwal : http://www.tribunnews.com

Situs-situs upload gambar/foto di internet

Dalam dunia bloger tidak luput dari yang namanya gambar pasti semua bloger dimanapun membutuhkan yang namanya gambar, fungsi gambar (selain berupa foto) untuk mempercantik web/blog selain itu artikel dengan tutorial yang disampaikan dengan gambar akan lebih mudah dan jelas dipahami dari pada hanya tulisan saja.
Ngomongin soal gambar pasti masih banyak yang belum tau situs-situs untuk upload gambar di internet padahal terdapat banyak sekali situs-situs untuk upload gambar diinternet, berikut saya tampilkan beberapa situs upload gambar diinternet :



http://www.photoserver.ws/index.php
http://www.tinypic.com
http://www.imgur.com
http://www.picasaweb.google.com
http://www.photobucket.com
http://www.sadpanda.us
http://www.imagevenue.com
http://www.imagebam.com
http://www.postimage.org
http://www.uploadhouse.com
http://www.flickr.com
http://www.imageshack.us

berikut beberapa situs upload gambar yang bisa saya share kali ini, bisa anda coba .

Cara Hemat Baterai Android

Sistem operasi android kini semakin populer saja, pemilik hp Android pun makin bertambah, termasuk Anda mungkin. Sistem operasi besutan Google ini hadir dalam berbagai jenis dan merk perangkat portabel seperti Samsung, HTC, Sony, dan banyak lagi.
Salah satu kelebihan hp android adalah kita dapat mendownload banyak aplikasi yang dapat berguna bagi kegiatan kita sehari-hari, menariknya berbagai aplikasi tersebut terhubung langsung dengan internet setiap saat, sehingga kita dapat menerima email atau memaca berita yang selalu update setiap waktu.
Namun, kelebihan hp android yang selalu terhubung ke jaringan internet tersebut yang seringkali menjadi alasan kita kehabisan daya baterai pada hp android. Seringkali kita melihat baterai hp android kita terkuras padahal kita tidak terlalu aktif memakainya. Apakah hal ini terjadi pada hp abdroid Anda? Berikut ini beberapa trik untuk membuat hp android Anda hemat baterai.
1.  Mengalihkan Koneksi
Tidak stabilnya sinyal data 3G yang hp android kita tangkap dapat membuat hp kita terus bekerja keras (menguras baterai) mencari sinyal terbaik. Untuk lebih menghemat daya baterai sebaiknya saat kita dalam lokasi HotSpot, kita mematikan koneksi selular kita dan mengkoneksikan hp android dengan WiFi yang tersedia. Seperti dirumah, kantor atau mall, kapanpun ada WiFi maaka alihkanlah jaringan internet ke WiFi, lagipula umumnya koneksi dengan WiFi lebih cepat dibanding dengan selular, sehingga hp android Anda akan membutuhkan waktu yang lebih singkat untuk “load” saat Anda browsing atau memakai aplikasi yang membutuhkan koneksi internet.
2. Matikan WiFi & Bluetooth
Hal ini sering terlewat oleh para pengguna hp android, yaitu mematikan WiFi. Saat tidak memerlukan koneki WiFi sebaiknya kita mematikan koneksi WiFi kita. Karena bila WiFi hidup maka hp android kita akan terus aktif mencari sinyal WiFi dan hal ini akan membuat terkurasnya baterai hp android. Begitu juga dengan fasilitas Bluetooth, fasiltas untuk kita dapat bertukar data ini sebaiknya dimatikan bila kita tidak sedang memerlukannya, toh menyalakannya juga tidak repot yaitu dengan Gulir kebawah pada home screen, tap pada ikon bluetooth
3. Matikan GPS
Fasilitas GPS pada hp android seperti kita tahu sangat berguna untuk mencari jalan atau kita sedang tersesat, namun pemakaian GPS tidaklah terlalu sering, kita tidak setiap hari tersesat bukan? Maka matikanlah fasilitas GPS hp android Anda, dan hidupkan hanya bila Anda memerlukannya. Caranya sangat simple yaitu Gulir kebawah pada home screen, tap pada ikon GPS
4. Mematikan Fitur Sync
Hp android memudahkan Anda mengetahui notifikasi email, facebook dan aplikasi lain secara live, namun bila Anda sedang tidak terlalu memerlukannya seperti saat liburan atau diperjalanan maka sebaiknya matikan fitur sync ini, namun konsekuensinya Anda tidak akan menerima notifikasi-notifikasi tersebut. Jangan khawatir, Anda tetep bisa melihat update terbaru dengan masuk ke aplikasi  yang Anda ingin lihat updatenya.
5. Kurangi Brigtness Layar
Keindahan hp android adalah pada layarnya yang memberikan Anda warna nyata nan menabjubkan apalagi bila hp Anda seperti Samsung Galaxy terbaru yang sudah memakai teknologi Super Amoled. Namun, layar hebat ini termasuk faktor terbesar baterai hp android Anda terkuras, jadi rendahkanlah pada kondisi gelap dan naikan sedikit saja bila kondisi ruag terlalu terang.
6. Kurangi Volume & Matikan Getar
Untuk point yang satu ini mungkin sangat umum digunakan pada semua ponsel, hampir semua orang tahu bahwa fitur getar pada hp dapat menguras baterai, sehingga sebaiknya matikan fitur getar (vibrate) dan kurangi volume untuk lebih hemat baterai.
7. Dapatkat Aplikasi Task Killer atau Baterai Dr. Saver
Aplikasi-aplikasi yang tersedia pada pusat download pada hp android kini banyak yang dirancang untuk meningkatkan kinerja dan menghemat baterai hp android Anda. Contohnya adalah Task Killer atau Baterai Dr. Saver, kedua aplikasi ini berkonsep sama yaitu mematikan aplikasi yang sedang berjalan dibelakang yang tidak terlihat, dengan aplikasi yang tertupu tentunya hp android Anda tidak bekerja terlalu keras sehingga baterai pun dapat lebih dihemat.


sumber:http://blog.lazada.co.id

Hukum Jual-Beli dalam Islam


HUKUM JUAL BELI

Pengertian Jual Beli
Menjual adalah memindahkan hak milik kepada orang lain dengan harga, sedangkan membeli yaitu menerimanya.
Allah telah menjelaskan dalam kitab-Nya yang mulia demikian pula Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam dalam sunnahnya yang suci beberapa hukum muamalah, karena butuhnya manusia akan hal itu, dan karena butuhnya manusia kepada makanan yang dengannya akan menguatkan tubuh, demikian pula butuhnya kepada pakaian, tempat tinggal, kendaraan dan sebagainya dari berbagai kepentingan hidup serta kesempurnaanya.
 
 Hukum Jual Beli
     Jual beli adalah perkara yang diperbolehkan berdasarkan al Kitab, as Sunnah, ijma serta qiyas :
Allah Ta’ala berfirman : ” Dan Allah menghalalkan jual beli Al Baqarah”
Allah Ta’ala berfirman : ” tidaklah dosa bagi kalian untuk mencari keutaman (rizki) dari Rabbmu ”
(Al Baqarah : 198, ayat ini berkaitan dengan jual beli di musim haji)
Dan Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda “Dua orang yang saling berjual beli punya hak untuk saling memilih selama mereka tidak saling berpisah, maka jika keduianya saling jujur dalam jual beli dan menerangkan keadaan barang-barangnya (dari aib dan cacat), maka akan diberikan barokah jual beli bagi keduanya, dan apabila keduanya saling berdusta dan saling menyembunyikan aibnya maka akan dicabut barokah jual beli dari keduanya”
(Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Nasa’i, dan shahihkan oleh Syaikh Al Bany dalam shahih Jami no. 2886)
Dan para ulama telah ijma (sepakat) atas perkara (bolehnya) jual beli, adapun qiyas yaitu dari satu sisi bahwa kebutuhan manusia mendorong kepada perkara jual beli, karena kebutuhan manusia berkaitan dengan apa yang ada pada orang lain baik berupa harga atau sesuaitu yang dihargai (barang dan jasa) dan dia tidak dapat mendapatkannya kecuali dengan menggantinya dengan sesuatu yang lain, maka jelaslah hikmah itu menuntut dibolehkannya jual beli untuik sampai kepada tujuan yang dikehendaki. .
Akad Jual Beli :
Akad jual beli bisa dengan bentuk perkataan maupun perbuatan :
• Bentuk perkataan terdiri dari Ijab yaitu kata yang keluar dari penjual seperti ucapan ” saya jual” dan Qobul yaitu ucapan yang keluar dari pembeli dengan ucapan “saya beli ”
• Bentuk perbuatan yaitu muaathoh (saling memberi) yang terdiri dari perbuatan mengambil dan memberi seperti penjual memberikan barang dagangan kepadanya (pembeli) dan (pembeli) memberikan harga yang wajar (telah ditentukan).
Dan kadang bentuk akad terdiri dari ucapan dan perbuatan sekaligus :
Berkata Syaikh Taqiyuddin Ibnu Taimiyah rahimahullah : jual beli Muathoh ada beberapa gambaran
1. Penjual hanya melakukan ijab lafadz saja, dan pembeli mengambilnya seperti ucapan ” ambilah baju ini dengan satu dinar, maka kemudian diambil, demikian pula kalau harga itu dengan sesuatu tertentu seperti mengucapkan “ambilah baju ini dengan bajumu”, maka kemudian dia mengambilnya.
2. Pembeli mengucapkan suatu lafadz sedang dari penjual hanya memberi, sama saja apakah harga barang tersebut sudah pasti atau dalam bentuk suatu jaminan dalam perjanjian.(dihutangkan)
3. Keduanya tidak mengucapkan lapadz apapun, bahkan ada kebiasaan yaitu meletakkan uang (suatu harga) dan mengambil sesuatu yang telah dihargai.
Syarat Sah Jual Beli
Sahnya suatu jual beli bila ada dua unsur pokok yaitu bagi yang beraqad dan (barang) yang diaqadi, apabila salah satu dari syarat tersebut hilang atau gugur maka tidak sah jual belinya. Adapun syarat tersebut adalah sbb :
Bagi yang beraqad :
1. Adanya saling ridha keduanya (penjual dan pembeli), tidak sah bagi suatu jual beli apabila salah satu dari keduanya ada unsur terpaksa tanpa haq (sesuatu yang diperbolehkan) berdasarkan firman Allah Ta’ala ” kecuali jika jual beli yang saling ridha diantara kalian “, dan Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda “hanya saja jual beli itu terjadi dengan asas keridhan” (HR. Ibnu Hiban, Ibnu Majah, dan selain keduanya), adapun apabila keterpaksaan itu adalah perkara yang haq (dibanarkan syariah), maka sah jual belinya. Sebagaimana seandainya seorang hakim memaksa seseorang untuk menjual barangnya guna membayar hutangnya, maka meskipun itu terpaksa maka sah jual belinya.
2. Yang beraqad adalah orang yang diperkenankan (secara syariat) untuk melakukan transaksi, yaitu orang yang merdeka, mukallaf dan orang yang sehat akalnya, maka tidak sah jual beli dari anak kecil, bodoh, gila, hamba sahaya dengan tanpa izin tuannya.
(catatan : jual beli yang tidak boleh anak kecil melakukannya transaksi adalah jual beli yang biasa dilakukan oleh orang dewasa seperti jual beli rumah, kendaraan dsb, bukan jual beli yang sifatnya sepele seperti jual beli jajanan anak kecil, ini berdasarkan pendapat sebagian dari para ulama pent)
3. Yang beraqad memiliki penuh atas barang yang diaqadkan atau menempati posisi sebagai orang yang memiliki (mewakili), berdasarkan sabda Nabi kepada Hakim bin Hazam ” Janganlah kau jual apa yang bukan milikmu” (diriwayatkan oleh Ibnu Majah, Tirmidzi dan dishahihkan olehnya). Artinya jangan engkau menjual seseuatu yang tidak ada dalam kepemilikanmu.
Berkata Al Wazir Ibnu Mughirah Mereka (para ulama) telah sepakat bahwa tidak boleh menjual sesuatu yang bukan miliknya, dan tidak juga dalam kekuasaanya, kemudian setelah dijual dia beli barang yang lain lagi (yang semisal) dan diberikan kepada pemiliknya, maka jual beli ini bathil
Bagi (Barang) yang diaqadi
• Barang tersebut adalah sesuatu yang boleh diambil manfaatnya secara mutlaq, maka tidak sah menjual sesuatu yang diharamkan mengambil manfaatnya seperti khomer, alat-alat musik, bangkai berdasarkan sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam ” Sesungguhnya Allah mengharamkan menjual bangkai, khomer, dan patung (Mutafaq alaihi). Dalam riwayat Abu Dawud dikatakan ” mengharamkan khomer dan harganya, mengharamkan bangkai dan harganya, mengharamkan babi dan harganya”, Tidak sah pula menjual minyak najis atau yang terkena najis, berdasarkan sabda Nabi ” Sesungguhnya Allah jika mengharamkan sesuatu (barang) mengharamkan juga harganya “, dan di dalam hadits mutafaq alaihi: disebutkan ” bagaimana pendapat engkau tentang lemak bangkai, sesungguhnya lemak itu dipakai untuk memoles perahu, meminyaki (menyamak kulit) dan untuk dijadikan penerangan”, maka beliau berata, ” tidak karena sesungggnya itu adalah haram.”.
• Yang diaqadi baik berupa harga atau sesuatu yang dihargai mampu untuk didapatkan (dikuasai), karena sesuatu yang tidak dapat didapatkan (dikuasai) menyerupai sesuatu yang tidak ada, maka tidak sah jual belinya, seperti tidak sah membeli seorang hamba yang melarikan diri, seekor unta yang kabur, dan seekor burung yang terbang di udara, dan tidak sah juga membeli barang curian dari orang yang bukan pencurinya, atau tidak mampu untuk mengambilnya dari pencuri karena yang menguasai barang curian adalah pencurinya sendiri..
• Barang yang diaqadi tersebut diketahui ketika terjadi aqad oleh yang beraqad, karena ketidaktahuan terhadap barang tersebut merupakan suatu bentuk penipuan, sedangkan penipuan terlarang, maka tidak sah membeli sesuatu yang dia tidak melihatnya, atau dia melihatnya akan tetapi dia tidak mengetahui (hakikat) nya. Dengan demikian tidak boleh membeli unta yang masih dalam perut, susu dalam kantonggnya. Dan tidak sah juga membeli sesuatu yang hanya sebab menyentuh seperti mengatakan “pakaian mana yang telah engkau pegang, maka itu harus engkau beli dengan (harga) sekian ” Dan tidak boleh juga membeli dengam melempar seperti mengatakan “pakaian mana yang engaku lemparkan kepadaku, maka itu (harganya0 sekian. Hal ini berdasarkan hadits Abu Hurairah radiallahu anhu bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam melarang jual beli dengan hasil memegang dan melempar” (mutafaq alaihi). Dan tidak sah menjual dengan mengundi (dengan krikil) seperti ucapan ” lemparkan (kerikil) undian ini, maka apabila mengenai suatu baju, maka bagimu harganya adalah sekian ”
Sumber : Mulakhos Fiqhy Syaikh Sholeh bin Fauzan AL Fauzan Penerbit Dar Ibnul Jauzi – Saudi Arabia
Khiyar (memilih) dalam Jual Beli
Oleh Syaikh Shalih bin Fauzan Abdullah Alu Fauzan


Sesungguhnya agama Islam adalah agama yang penuh kemudahan dan syamil (menyeluruh) meliputi segenap aspek kehidupan, selalu memperhatikan berbagai maslahat dan keadaan, mengangkat dan menghilangkan segala beban umat. Termasuk dalam maslahat tersebut adalah sesuatu yang Allah syariatkan dalam jual beli berupa hak memilih bagi orang yang bertransaksi, supaya dia puas dalam urusannya dan dia bisa melihat maslahat dan madharat yang ada dari sebab akad tersebut sehingga dia bisa mendapatkan yang diharapkan dari pilihannya atau membatalkan jual belinya apabila dia melihat tidak ada maslahat padanya.
Pengertian Khiyar
Khiyar (memilih) dalam jual beli maknanya adalah memilih yang terbaik dari dua perkara untuk melangsungkan atau membatalkan akad jual beli. Khiyar terdiri dari delapan macam :
1. Khiyar Masjlis (pilihan majelis)
Yaitu tempat berlangsungnya jual beli. Maksudnya bagi yang berjual beli mempunyai hak untuk memilih selama keduanya ada di dalam majelis. Dalilnya adalah sabda Rasulullah shlallalahu ‘alalihi wasaallam. “Jika dua orang saling berjual beli, maka masing-masing punya hak untuk memilih selama belum berpisah dan keduanya ada di dalam majelis” (Shahih, dalam shahihul Jami : 422)
Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata : Dalam penetapan adanya khiyar majelis dalam jual beli oleh Allah dan Rasul-Nya ada hikmah dan maslahat bagi keduanya, yaitu agar terwujud kesempurnaan ridha yang disyaratkan oleh Allah ta’ala dalam jual beli melalui firman-Nya “Kecuali saling keridhaan di atara kalian” (An Nisa :29) karena sesungguhnya akad jual beli itu sering terjadi dengan tiba-tiba tanpa berfikir panjang dan melihat harga. Maka kebaikan-kebaikan syariat yang sempurna ini mengharuskan adanya sebuah aturan berupa khiyar supaya masing-masing penjual dan pembeli melakukannya dalam keadaan puas dan melihat kembali trasnsksi itu (maslahat dan mandaratnya). Maka masing-masing punya hak untuk memilh sesuai dengan hadits “selama keduanya tidak berpisah dari tempat jual beli”.
Kalau keduanya meniadakan khiyar (hanya asas kepercayaan) yaitu saling berjual beli dengan syarat tidak ada khiyar, atau salah seorang keduanya merelakan tidak ingin khiyar maka ketika itu harus terjadi jual beli pada keduanya atau terhadap orang yang mengugurkan hak khiyarnya hanya dengan sebatas akad saja. (karena khiyar itu merupakan hak dari orang yang bertransaksi maka hak itu hilang jika yang punya hak membatalkannya-pent). Sebagaimana sabda rasulullah “Selama keduana belum berpisah atau pilihan salah seorang dari keduanya terhadap yang lain”(Shahih, dalam Shahih Al Jami’: 422).
Dan diharamkan bagi salah satu dari kedunya untuk memisahkan saudaranya dengan tujuan untuk menggugurkan hak khiyarnya berdasarkan hadits Amr bin Syu’aib yang padanya terdapat perkataan Nabi :“Tidak halal baginya untuk memisahkannya karena khawatir dia akan menerima hak khiyar (menggagalkan jual belinya)”. (Hasan, dalam Irwaul Ghalil : 1211)
2. Khiyar Syarat,
Yaitu masing-masing dari keduanya mensyaratkan adanya khiyar ketika melakukan akad atau setelahnya selama khiyar majelis dalam waktu tertenu, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam “orang-orang muslim itu berada di atas syarat-syarat mereka” dan juga karena keumuman firman Allah Ta’ala “Hai orang-orang yang beriman tunaikanlah janji-janji itu” (Al Maidah :1.). Dua orang yang bertransaksi sah untuk mensyaratkan khiyar terhadap salah seorang dari keduanya karena khiyar merupakan hak dari keduanya, maka selama keduanya ridho berarti hal itu boleh.
3. Khiyar Ghobn,
Yaitu jika seorang tertipu dalam jual beli dengan penipuan yang keluar dari kebiasaan, maka seorang yang tertipu dia diberi pilihan apakah akan melangsungkan transsaksinya atau membatalkannya. Dalilnya sabda rasul “Tidak ada madharat dan tidak ada memadharati” (Silsilah As Shahihah : 250) dan sabdanya “Tidaklah halal harta seorang muslim kecuali dengan kelapangan darinya (dalam menjualnya)” (Irwaul Ghalil : 1761) .
Dan orang yang tertipu tidak akan lapang jiwanya denga penipuan, kecuali kalau penipuan tersebut adalah penipuan ringan yang sudah biasa terjadi, maka tidak ada khiyar baginya.
Gambaran Khiyar Ghabn :
1. Orang-orang kota menyambut orang-orang yang datang dari pelosok yang datang untuk mengambil (memeberikan) barang dagangan mereka di kota, jika orang-orang kota menyambutnya kemudian membeli dari mereka dalam keadaan jelas orang-orang yang datang dari pelosok itu tertipu dengan penipuan yang besar, maka mereka berhak untuk memilih (khiyar) karena sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam “Jangan kalian sambut orang-orang yang datang itu, maka barang siapa yang menyambutnya dan membeli barangnya, jika kemudian mereka datang ke pasar (ternyata dia mengetahui harganya) maka dia berhak untuk khiyar” (HR. Muslim).
Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasalam merlarang untuk menyambut merkea di luar pasar yang didalamnya terdapat jual beli barang, dan beliau memerintahkan jika penjual itu datang ke pasar sehingga dia mengetahui harga-harga barang maka penjual tersebut berhak untuk melanjutkan jual beli atau membatalkannya.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata “ Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasalam menetapkan khiyar bagi pendatang jika dia bertemu dengan pembeli (dari kota), karena padanya ada unsur penipuan.
Ibnul Qoyim menjelaskan “Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasalam melarang darinya (melakukan penyambutan untuik membeli, -pent) karena adanya penipuan terhadap penjual yaitu penjual tidak tahu harga, sehingga orang-orang di kota membeli darinya dengan harga minim, oleh karena itu Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasalam menetapkan hak khiyar bagi penjual setelah dia memasuki pasar. Adapun tentnag adanya khiyar dalam kodisi tertipu tidak ada pertentangan di kalangan para ulama karena penjual yang datang ke kota jika dia tidak tahu harga, maka dia teranggap tidak tahu terhadap harga-harga yagg semestinya sehingga dengan demikian pembeli telah menipunya. Demikian pula jika penjual menjual sesuatu kepada pembeli maka bagi pembeli berhak untuk khiyar jika dia masuk pasar dan merasa tertipu dengan penipuan yang keluar dari kebiasaan.
2. Penipuan yang disebabkan oleh adanya tambahan harga oleh najasy, Najasy yaitu orang yag memberikan tambahan terhadap barang dagangan sedangkan dia sendiri tidak berniat untuk membelinya melainkan hanya sekedar untuk menaikan harga barang terhadap pembeli. Maka ini adalah amalan yang diharamkan, Nabi Shallahllahu ‘alaihi Wasallam telah melarang dengan sabdanya “Janganlah kalian saling nerbuatan nasjasy” (Shahih dalam Shahih Abu Dawud No 2922, Shahih Ibnu Majah 1767, Shahih Tirmidzi No 1050 dll), karena pada perbuatan ini ada unsur penipuan terhadap pembeli dan ini termasuk ke dalam makna Ghisy.
Termasuk ke dalam Najasy yang diharamkan adalah yaitu pemilik barang mengatakan “aku berikan kepada orang lain dengan harga sekian” padahal dia dusta”, atau mengatakan“ aku tidak akan menjualnya kecuali dnegan harga sekian padahal dia dusta.
Gambaran lain dari najasy yang diharamkan adalah pemilik barang mengatakan “Tidaklah aku menjual barang ini kecuali dengan harga sekian atau seharga sekian, dengan tujuan supaya pembeli membelinya dengan harga minimal yang dia sebutkan seperti mengatakan terhadap suatu barang “harga barang ini lima ribu saya jual dengan harga sepuluh ribu” dengan tujuan pembeli membelinya dengan harga yang mendekati nilai sepuluh ribu (padahal dia dusta, -pent)
3. Ghabn Mustarsil. Ibnul Qoyim berkata dalam hadits disebutkan “Menipu orang yang mustasrsil adalah riba” (Hadits Bathil dalam Silsilah Ad Dhaifah : 668, dan lemah dalam Dhaiful Jami : 2908, Al Albany) . Mustarsil adalah orang yang tidak tahu harga dan tidak bisa menawar bahkan dia percaya sepenuhnya kepada penjual, jika ternyata dia ditipu dengan penipuan yang besar maka dia punya hak untuk khiyar
Ghabn adalah diharamkan karena padanya mengandung unsur penipuan terhadap pembeli. Dan beberapa perkara yang diharamkan dan sering terjadi di pasar-pasar kaum muslimin seperti sebagian orang ketika membawa barang dagangan ke pasar.
Orang-orang pasar sepkat untuk tidak menawar barang (dengan harga tinggi), apabila pembeli tidak ada yang bersedia menambah harta pembelian, maka akhirnya penjual terpaksa menjualnya dengan harta murah. Maka ini adalah Ghabn (penipuan) yang dzalim dan diharamkan. Apabila pemilik barang mengetahui bahwa dia telah ditipu maka boleh baginya untuk khiyar dan mengambil kembali barangnya. Maka wajib bagi yang melakukan penipuan seperti ini untuk meninggalkan perbuatan ini dan bertaubat darinya. Dan bagi yang mengetahui hal ini wajib baginya untuk mengingkari orang yang berbuat seperti ini dan menyampaikan kepada pihak yang berwenang untuk ditindak.
4. Khiyar Tadlis,
Yaitu khiyar yang disebabkan oleh adanya tadlis. Tadlis yaitu menampakan barang yang aib (cacat) dalam bentuk yang bagus seakan-akan tidak ada cacat. Kata tadlis diambil dari kata addalah dengan makna ad dzulmah (gelap) yaitu seolah-olah penjual menunjukan barang kepada pembeli yang bagus di kegelapan sehingga barang tersebut tidak terlihat secara sempurna. Dan ini ada dua macam
Pertama : menyembunyian cacat barang
Kedua : Menghiasi dan memperindahnya dengan sesuatu yang menyebabkan harganya bertambah.
Tadlis ini haram, karena dia merasa tertipu dengan membelanjakan hartanya terhadap barang yang ditunjukan oleh penjual dan kalau dia tahu barang yang dibeli itu tidak sesuai dengan harga yang dia berikan maka syariat memperbolehkan bagi pembeli untuk mengembalikan barang pembeliannya.
Diantara contoh-contoh tadlis yang ada adalah menahan air susu kambing, sapi dan unta ketika hendak dipajang untuk dijual, sehingga pembeli mengira ternak itu selalu banyak air susunya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda “janganlah kalian membiarkan air susu unta dan kambing (sehingga tampak banyak air susunya), maka apabila dia tetap menjualnya maka bagi pembeli berhak untuk khiyar dari dua pilihan apakah dia akan melangsungkan membeli atau mengembalikannya dengan satu sha kurma”. (Shahih dalam Shahihul Jami :7347, Al Albany)
Contoh lain adalah menghiasi rumah yang cacat untuk menipu pembeli atau penyewa, menghiasi mobil-mobil sampai nampak seperti belum pernah dipakai dengan maksud untuk menipu pembeli serta contoh-contoh lainnya dari bentuk penipuan..
Maka wajib bagi seorang muslim untuk berlaku jujur serta menjelaskan hakikat dari barang-barang yang akan dijual, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam “Dua orang penjual dan pembeli berhak untuk khiyar selama keduanya tidak berpisah. Apabila keduanya jujur dan menjelaskan (hakikat dari barang-barangnya), maka berkah bagi keduanya dalam jual beli.. Akan tetapi apabila keduanya dusta dan menyembunyikan aib barangnya, maka terhapuslah berkah jual belinya.” (Shahihdalam Shahihul Jami’ :2897, Al Albany) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pun mengabarkan bahwa “Jujur dalam menjual dan membeli adalah dari sebab berkah, dan sesungguhnya dusta adalah penyebab hilangnya berkah.” Maka harga (nilai uang) meskipun sedikit apabila disertai dengan kejujuran maka Allah akan memberikan berkah padanya, dan sebaliknya banyak akan tetapi disertai dengan kedustaan maka hal itu akan mengapuskan berkah dan tidak ada kebaikan padanya.
5. Khiyar Aib
Yaitu khiyar bagi pembeli yang disebabkan adanya aib dalam suatu barang yang tidak disebutkan oleh penjual atau tidak diketahui olehnya, akan tetapi jelas aib itu ada dalam barang dagangan sebelum dijual. Adapun ketentuan aib yang memperbolehkan adanya khiyar adalah dengan adanya aib itu biasanya menyebabkan nilai barang berkurang, atau mengurangi harga barang itu sendri.. Adapun landasan untuk mengetahui hal ini kembali kepada bentuk perniagaan yang sudah terpandang, kalau mereka menganggapnya sebagai aib maka boleh adanya khiyar, dan kalau mereka tidak menganggapnya sebagai suatu aib yang dengannya dapat mengurangi nilai barang atau harga barang itu sendiri maka tidak teranggap adanya khiyar. Apabila pembeli mengetahui aib setelah akad, maka baginya berhak khiyar untuk melanjutkan membeli dan mengambil ganti rugi seukuran perbedaan antara harga barang yang baik dengan yang terdapat aib. Atau boleh baginya untuk membatalkan pembelian dengan mengembalikan barang dan meminta kembali uang yang telah dia berikan..
6. Khiyar Takhbir Bitsaman
Menjual barang dengan harga pembelian, kemudian dia mengkhabarkan kadar barang tersebut yang ternyata tidak sesuai dengan hakikat dari barang tersebut.seperti harga itu lebih banyak atau lebih sedikit dari yang dia sebutkan, atau dia berkata “Aku sertakan engkau dengan modalku di dalam barang ini” atau dia mengatkaan “Aku jual kepadamu barang ini dengan laba sekian dari modalku” atau dia mengatkaan “Aku jual barang ini kepadamu kurang sekian dari harga yang aku beli”. Dari keempat gambaran ini jika ternyata modalnya lebih dari yang dia khabarkan , maka bagi pembeli boleh untuk memilih antara tetap membeli atau mengembalikannya menurut pendapat suatu madzhab. Menurut pendapat yang kedua dalam kodisi seperti ini tidak ada khiyar bagi pembeli, dan hukum berlaku bagi harga yang hakiki, sedang tambahan itu akan jatuh darinya (tidak bermakna). Wallahu a’lam
7. Khiyar bisababi takhaluf
Khiyar yang terjadi apabila penjual dan pembeli berselisih dalam sebagian perkara, seperti berselisih dalam kadar harga atau dalam barang itu sendiri, atau ukurannya, atau berselisih dalam keadaan tidak ada kejelasan dari keduanya, maka ketika itu terjadi perselisihan. Ketika kedunya saling berbeda terhadap apa yang diinginkan maka keduanya boleh untuk membatalkan jika dia tidak ridha dengan perkataan yang lainnya
8. Khiyar ru’yah
Khiyar bagi pembeli jika dia membeli sesuatu barang berdasarkan penglihatan sebelumnya, kemudian ternyata dia mendapati adanya perubahan sifat barang tersebut, maka ketika itu baginya berhak untuk memilih antara melanjutkan pembelian atau membatalkannya.
Wallahu a’lam
Sumber : Mulakhos Fiqhy Juz II Oleh Syaikh Sholeh Fauzan Al Fauzan
JUAL BELI YANG TERLARANG
Oleh : Syaikh Shaleh bin Fauzan Abdullah Alu Fauzan

Allah Ta’ala membolehkan jual beli bagi hamba-Nya selama tidak melalaikan dari perkara yang lebih penting dan bermanfaat. Seperti melalaikannya dari ibadah yang wajib atau membuat madharat terhadap kewajiban lainnya.
Jual Beli Ketika Panggilan Adzan
Jual beli tidak sah dilakukan bila telah masuk kewajiban untuk melakukan shalat Jum’at. Yaitu setelah terdengar panggilan adzan yang kedua, berdasarkan Firman Allah Ta’ala :“Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al Jumu’ah : 9).
Allah melarang jual beli agar tidak menjadikannya sebagai kesibukan yang menghalanginya untuk melakukan Shalat Jum’at. Allah mengkhususkan melarang jual beli karena ini adalah perkara terpenting yang (sering) menyebabkan kesibukan seseorang. Larangan ini menunjukan makna pengharaman dan tidak sahnya jual beli. Kemudian Allah mengatakan “dzalikum” (yang demikian itu), yakni yang Aku telah sebutkan kepadamu dari perkara meninggalkan jual beli dan menghadiri Shalat Jum’at adalah lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui akan maslahatnya. Maka, melakukan kesibukan dengan perkara selain jual beli sehingga mengabaikan shalat Jumat adalah juga perkara yang diharamkan.
Demikian juga shalat fardhu lainnya, tidak boleh disibukkan dengan aktivitas jual beli ataupun yang lainnya setelah ada panggilan untuk menghadirinya. Allah Ta’ala berfirman “Bertasbih kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang. laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingat Allah, mendirikan shalat, dan membayarkan zakat. Mereka takut pada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang. (Mereka mengerjakan yang demikian itu) supaya Allah memberi balasan kepada mereka (dengan balasan) yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan, dan supaya Allah menambah karunia-Nya kepada mereka. Dan Allah memberi rezki kepada siapa yang dikehendaki-Nya tanpa batas.” (QS. 24:36-37-38).
Jual Beli Untuk Kejahatan
Demikian juga Allah melarang kita menjual sesuatu yang dapat membantu terwujudnya kemaksiatan dan dipergunakan kepada yang diharamkan Allah. Karena itu, tidak boleh menjual sirup yang dijadikan untuk membuat khamer karena hal tersebut akan membantu terwujudnya permusuhan. Hal ini berdasarkan firman Allah ta’ala “Janganlah kalian tolong-menolong dalam perbuatuan dosa dan permusuhan (Ai Maidah : 2)”
Demikian juga tidak boleh menjual persenjataan serta peralatan perang lainnya di waktu terjadi fitnah (peperangan) antar kaum muslimin supaya tidak menjadi penyebab adanya pembunuhan. Allah dan Rasul-Nya telah melarang dari yang demikian.
Ibnul Qoyim berkata
“Telah jelas dari dalil-dalil syara’ bahwa maksud dari akad jual beli akan menentukan sah atau rusaknya akad tersebut. Maka persenjataan yang dijual seseorang akan bernilai haram atau batil manakala diketahui maksud pembeliaan tersebut adalah untuk membunuh seorang Muslim. Karena hal tesebut berarti telah membantu terwujudnya dosa dan permusuhan. Apabila menjualnya kepada orang yang dikenal bahwa dia adalah Mujahid fi sabilillah maka ini adalah keta’atan dan qurbah. Demikian pula bagi yang menjualnya untuk memerangi kaum muslimin atau memutuskan jalan perjuangan kaum muslimin maka dia telah tolong menolong untuk kemaksiatan.”
Menjual Budak Muslim kepada Non Muslim
Allah melarang menjual hamba sahaya muslim kepada seorang kafir jika dia tidak membebaskannya. Karena hal tersebut akan menjadikan budak tersebut hina dan rendah di hadapan orang kafir. Allah ta’ala telah berfirman “Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman.” (QS. 4:141).
Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Islam itu tinggi dan tidak akan pernah ditinggikan atasnya” (shahih dalam Al Irwa’ : 1268, Shahih Al Jami’ : 2778)
Jual Beli di atas Jual Beli Saudaranya
Diharamkan menjual barang di atas penjualan saudaranya, seperti seseorang berkata kepada orang yang hendak membeli barang seharga sepuluh, “Aku akan memberimu barang yang seperti itu dengan harga sembilan”.. Atau perkataan “Aku akan memberimu lebih baik dari itu dengan harga yang lebih baik pula”. Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Tidaklah sebagian diatara kalian diperkenankan untuk menjual (barang) atas (penjualan) sebagian lainnya.”(Mutafaq alaihi). Juga sabdanya: “Tidaklah seorang menjual di atas jualan saudaranya (Mutfaq ‘alaih)”.
Demikian juga diharamkan membeli barang di atas pembelian saudaranya. Seperti mengatakan terhadap orang yang menjual dengan harga sembilan : “Saya beli dengan harga sepuluh”
Kini betapa banyak contoh-contoh muamalah yang diharamkan seperti ini terjadi di pasar-pasar kaum muslimin. Maka wajib bagi kita untuk menjauhinya dan melarang manusia dari pebuatan seperti tersebut serta mengingkari segenap pelakunya.
Samsaran
Termasuk jual beli yang diharamkan adalah jual belinya orang yang bertindak sebagai samsaran, (yaitu seorang penduduk kota menghadang orang yang datang dari tempat lain (luar kota), kemudian orang itu meminta kepadanya untuk menjadi perantara dalam jual belinya, begitupun sebaliknya, pent). Hal ini berdasarkan sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam :“Tidak boleh seorang yang hadir (tinggal di kota) menjualkan barang terhadap orang yang baadi (orang kampung lain yang dating ke kota)”
Ibnu Abbas Radhiallahu anhu berkata: “Tidak boleh menjadi Samsar baginya”(yaitu penunjuk jalan yang jadi perantara penjual dan pemberi). Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda “Biarkanlah manusia berusaha sebagian mereka terhadap sebagian yang lain untuk mendapatkan rizki Allah, (Shahih Tirmidzi, 977, Shahih Al Jami’ 8603”
Begitu pula tidak boleh bagi orang yang mukim untuk untuk membelikan barang bagi seorang pendatang. Seperti seorang penduduk kota (mukim) pergi menemui penduduk kampung (pendatang) dan berkata “Saya akan membelikan barang untukmu atau menjualkan“. Kecuali bila pendatang itu meminta kepada penduduk kota (yang mukim) untuk membelikan atau menjualkan barang miliknya, maka ini tidak dilarang”
Jual Beli dengan ‘Inah
Diantara jual beli yang juga terlarang adalah jual beli dengan cara ‘inah, yaitu menjual sebuah barang kepada seseorang dengan harga kredit, kemudian dia membelinya lagi dengan harga kontan akan tetapi lebih rendah dari harga kredit. Misalnya, seseorang menjual barang seharga Rp 20.000 dengan cara kredit. Kemudian (setelah dijual) dia membelinya lagi dengan harga Rp 15.000 kontan. Adapun harga Rp 20.000 tetap dalam hitungan hutang si pembeli sampai batas waktu yang ditentukan. Maka ini adalah perbuatan yang diharamkan karena termasuk bentuk tipu daya yang bisa mengantarkan kepada riba. Seolah-olah dia menjual dirham-dirham yang dikreditkan dengan dirham-dirham yang kontan bersamaan dengan adanya perbedaan (selisih). Sedangkan harga barang itu hanya sekedar tipu daya saja (hilah), padahal intinya adalah riba.
Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jika kalian telah berjual beli dengan cara ‘inah’ dan telah sibuk dengan ekor-ekor sapi (sibuk denngan bercocok tanam), sehingga kalian meninggalkan jihad, maka Allah akan timpakan kepada kalian kehinaan, dan (Dia) tidak akan mengangkat kehinaan dari kalian, sampai kalian kembail kepada agama kalian.” (Silsilah As Shahihah : 11, Shahih Abu Dawud : 2956) dan juga sabdanya “ Akan datang pada manusia suatu masa yang mereka menghalalkan riba dengan jual beli “ (Hadits Dha’if , dilemahkan oleh Al Albany dalam Ghayatul Maram : 13)
Wallahu a’lam
(Dikutip dari situs Zisonline, tulisan al Ustadz Qomar Su’aidi, Lc. Diarsipkan al akh Fikri Thalib. Sumber : Diambil dari Mulakhos Fiqhy Juz II Hal 11-13)
sumber:http://salafy.or.id/blog/2003/07/01/hukum-jual-beli-dalam-islam/

Apa itu Isra' Mi'raj ?

Assalamualaikum sobat blogger kembali lagi nihh saya mau berbagi tentang ilmu agama  khususnya islam,.karena ane muslim hhe..Karena hari ini bertepatan dengan hari isra' mi'raj Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam sekalian saya mau posting Apa itu isra' dan mi'raj barangkali ada sebagian muslim yang belum tau,.silahkan disimak ^_^

Isra Mi'raj (bahasa Arab: ุงู„ุฅุณุฑุงุก ูˆุงู„ู…ุนุฑุงุฌ, al-’Isrฤ’ wal-Mi‘rฤj) adalah bagian kedua dari perjalanan yang dilakukan oleh Nabi Muhammad S.A.W dalam waktu satu malam saja. Kejadian ini merupakan salah satu peristiwa penting bagi umat Islam, karena pada peristiwa inilah beliau mendapat perintah untuk menunaikan shalat lima waktu sehari semalam.Beberapa penggambaran tentang kejadian ini dapat dilihat di surah ke-17 di Al-Quran, yaitu Surah Al-Isra.[2][3]
Menurut tradisi, perjalanan ini dikaitkan dengan Lailat al Mi'raj, sebagai salah satu tanggal paling penting dalam kalender Islam.

Kejadian Isra Mikraj

Isra Mikraj terjadi pada periode akhir kenabian di Makkah sebelum Rasulullah hijrah ke Madinah. Menurut al-Maudud dan mayoritas ulama, Isra Mi'raj terjadi pada tahun pertama sebelum hijrah, yaitu antara tahun 620-621 M. Menurut al-Allamah al-Manshurfuri, Isra Mi'raj terjadi pada malam 27 Rajab tahun ke-10 kenabian, dan inilah yang populer. Namun demikian, Syaikh Shafiyurrahman al-Mubarakfuri menolak pendapat tersebut dengan alasan karena Khadijah radhiyallahu anha meninggal pada bulan Ramadan tahun ke-10 kenabian, yaitu 2 bulan setelah bulan Rajab. Dan saat itu belum ada kewajiban salat lima waktu. Al-Mubarakfuri menyebutkan 6 pendapat tentang waktu kejadian Isra Mikraj. Tetapi tidak ada satupun yang pasti. Dengan demikian, tidak diketahui secara persis kapan tanggal terjadinya Isra Mi'raj.

Hadits tentang Isra' Mi'raj Nabi

Riwayat tentang perjalanan malam Nabi dan diangkatnya beliau ke langit untuk bertemu langsung dengan Allah dan menerima perintah kewajiban shalat di lima waktu terdapat dalam Kitab Hadits Shahih milik Imam Muslim :
"...dari Anas bin Malik bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Aku telah didatangi Buraq. Yaitu seekor binatang yang berwarna putih, lebih besar dari keledai tetapi lebih kecil dari bighal. Ia merendahkan tubuhnya sehingga perut buraq tersebut mencapai ujungnya." Beliau bersabda lagi: "Maka aku segera menungganginya sehingga sampai ke Baitul Maqdis." Beliau bersabda lagi: "Kemudian aku mengikatnya pada tiang masjid sebagaimana yang biasa dilakukan oleh para Nabi. Sejurus kemudian aku masuk ke dalam masjid dan mendirikan shalat sebanyak dua rakaat. Setelah selesai aku terus keluar, tiba-tiba aku didatangi oleh Jibril dengan membawa semangkuk arak dan semangkuk susu. Dan aku pun memilih susu. Lalu Jibril berkata, 'Kamu telah memilih fitrah'. Lalu Jibril membawaku naik ke langit. Ketika Jibril meminta agar dibukakan pintu, maka ditanyakan, 'Siapakah kamu? ' Jibril menjawab, 'Jibril'. Ditanyakan lagi, 'Siapa yang bersamamu? ' Jibril menjawab, 'Muhammad.' Jibril ditanya lagi, 'Apakah dia telah diutus? ' Jibril menjawab, 'Ya, dia telah diutus.' Maka dibukalah pintu untuk kami. Tiba-tiba aku bertemu dengan Nabi Adam, dia menyambutku serta mendoakanku dengan kebaikan. Lalu aku dibawa naik ke langit kedua. Jibril lalu minta supaya dibukakan pintu. Lalu ditanyakan lagi, 'Siapakah kamu? ' Jibril menjawab, 'Jibril'. Jibril ditanya lagi, 'Siapa yang bersamamu? ' Jibril menjawab, 'Muhammad.' Jibril ditanya lagi, 'Apakah dia telah diutuskan? ' Jibril menjawab, 'Ya, dia telah diutuskan'. Pintu pun dibukakan kepada kami. Tiba-tiba aku bertemu dengan Isa bin Maryam dan Yahya bin Zakaria, mereka berdua menyambutku dan mendoakan aku dengan kebaikan. Aku dibawa lagi naik langit ketiga. Jibril pun meminta supaya dibukakan pintu. Lalu ditanyakan, 'Siapakah kamu? ' Jibril menjawab, 'Jibril'. Jibril ditanya lagi, 'Siapakah bersamamu? ' Jibril menjawab, 'Muhammad'. Jibril ditanya lagi, 'Apakah dia telah diutuskan? ' Jibril menjawab, 'Ya, dia telah diutuskan'. Pintu pun dibukakan kepada kami. Tiba-tiba aku bertemu dengan Nabi Yusuf Alaihis Salam, ternyata dia telah dikaruniakan dengan kedudukan yang sangat tinggi. Dia terus menyambut aku dan mendoakan aku dengan kebaikan. Aku dibawa lagi naik ke langit keempat. Jibril pun meminta supaya dibukakan pintu. Kedengaran suara bertanya lagi, 'Siapakah kamu? ' Jibril menjawab, 'Jibril'. Jibril ditanya lagi, 'Siapakah bersamamu? ' Jibril menjawab, 'Muhammad'. Jibril ditanya lagi, 'Apakah dia telah diutuskan? ' Jibril menjawab, 'Ya, dia telah diutuskan'. Pintu pun dibukakan kepada kami. Tiba-tiba aku bertemu dengan Nabi Idris Alaihis Salam, dia terus menyambutku dan mendoakan aku dengan kebaikan. Allah berfirman: '(Dan kami telah menganggkat ke tempat yang tinggi darjatnya) '. Aku dibawa lagi naik ke langit kelima. Jibril lalu meminta supaya dibukakan pintu. Kedengaran suara bertanya lagi, 'Siapakah kamu? ' Jibril menjawab, 'Jibril'. Jibril ditanya lagi, 'Siapakah bersamamu? ' Jibril menjawab, 'Muhammad'. Jibril ditanya lagi, 'Apakah dia telah diutuskan? ' Jibril menjawab, 'Ya, dia telah diutuskan'. Pintu pun dibukakan kepada kami. Tiba-tiba aku bertemu dengan Nabi Harun Alaihissalam, dia terus menyambutku dan mendoakan aku dengan kebaikan. Aku dibawa lagi naik ke langit keenam. Jibril lalu meminta supaya dibukakan pintu. Kedengaran suara bertanya lagi, 'Siapakah kamu? ' Jibril menjawab, 'Jibril'. Jibril ditanya lagi, 'Siapakah bersamamu? ' Jibril menjawab, 'Muhammad'. Jibril ditanya lagi, 'Apakah dia telah diutuskan? ' Jibril menjawab, 'Ya, dia telah diutuskan'. Pintu pun dibukakan kepada kami. Tiba-tiba aku bertemu dengan Nabi Musa, dia terus menyambutku dan mendoakan aku dengan kebaikan. Aku dibawa lagi naik ke langit ketujuh. Jibril meminta supaya dibukakan. Kedengaran suara bertanya lagi, 'Siapakah kamu? ' Jibril menjawabnya, 'Jibril'. Jibril ditanya lagi, 'Siapakah bersamamu? ' Jibril menjawab, 'Muhammad'. Jibril ditanya lagi, 'Apakah dia telah diutuskan? ' Jibril menjawab, 'Ya, dia telah diutuskan'. Pintu pun dibukakan kepada kami. Tiba-tiba aku bertemu dengan Nabi Ibrahim Alaihissalam, dia sedang berada dalam keadaan menyandar di Baitul Makmur. Keluasannya setiap hari bisa memasukkan tujuh puluh ribu malaikat. Setelah keluar, mereka tidak kembali lagi kepadanya (Baitul Makmur). Kemudian aku dibawa ke Sidratul Muntaha. Daun-daunnya besar seperti telinga gajah dan ternyata buahnya sebesar tempayan." Beliau bersabda: "Ketika beliau menaikinya dengan perintah Allah, maka sidrah muntaha berubah. Tidak seorang pun dari makhluk Allah yang mampu menggambarkan keindahannya karena indahnya. Lalu Allah memberikan wahyu kepada beliau dengan mewajibkan shalat lima puluh waktu sehari semalam. Lalu aku turun dan bertemu Nabi Musa Alaihissalam, dia bertanya, 'Apakah yang telah difardukan oleh Tuhanmu kepada umatmu? ' Beliau bersabda: "Shalat lima puluh waktu'. Nabi Musa berkata, 'Kembalilah kepada Tuhanmu, mintalah keringanan karena umatmu tidak akan mampu melaksanakannya. Aku pernah mencoba Bani Israel dan menguji mereka'. Beliau bersabda: "Aku kembali kepada Tuhan seraya berkata, 'Wahai Tuhanku, berilah keringanan kepada umatku'. Lalu Allah subhanahu wata'ala. mengurangkan lima waktu shalat dari beliau'. Lalu aku kembali kepada Nabi Musa dan berkata, 'Allah telah mengurangkan lima waktu shalat dariku'. Nabi Musa berkata, 'Umatmu tidak akan mampu melaksanakannya. Kembalilah kepada Tuhanmu, mintalah keringanan lagi'. Beliau bersabda: "Aku masih saja bolak-balik antara Tuhanku dan Nabi Musa, sehingga Allah berfirman: 'Wahai Muhammad! Sesungguhnya aku fardukan lima waktu sehari semalam. Setiap shalat fardu dilipatgandakan dengan sepuluh kali lipat. Maka itulah lima puluh shalat fardu. Begitu juga barangsiapa yang berniat, untuk melakukan kebaikan tetapi tidak melakukanya, niscaya akan dicatat baginya satu kebaikan. Jika dia melaksanakannya, maka dicatat sepuluh kebaikan baginya. Sebaliknya barangsiapa yang berniat ingin melakukan kejahatan, tetapi tidak melakukannya, niscaya tidak dicatat baginya sesuatu pun. Lalu jika dia mengerjakannya, maka dicatat sebagai satu kejahatan baginya'. Aku turun hingga sampai kepada Nabi Musa, lalu aku memberitahu kepadanya. Dia masih saja berkata, 'Kembalilah kepada Tuhanmu, mintalah keringanan'. Aku menjawab, 'Aku terlalu banyak berulang-ulang kembali kepada Tuhanku, sehingga menyebabkanku malu kepada-Nya'."
Shahih Muslim, Kitab Iman, Bab Isra' Rasulullah ke langit, hadits nomor 234.

Perbedaan Isra dan Mikraj

Seringkali masyarakat menggabungkan Isra Mikraj menjadi satu peristiwa yang sama. Padahal sebenarnya Isra dan Mikraj merupakan dua peristiwa yang berbeda. Dalam Isra, Nabi Muhammad S.A.W "diberangkatkan" oleh Allah SWT dari Masjidil Haram hingga Masjidil Aqsa. Lalu dalam Mi'raj Nabi Muhammad SAW dinaikkan ke langit sampai ke Sidratul Muntaha yang merupakan tempat tertinggi. Di sini Beliau mendapat perintah langsung dari Allah SWT untuk menunaikan salat lima waktu.

Pengaruh

Bagi umat Islam, peristiwa tersebut merupakan peristiwa yang berharga, karena ketika inilah salat lima waktu diwajibkan, dan tidak ada Nabi lain yang mendapat perjalanan sampai ke Sidratul Muntaha seperti ini. Walaupun begitu, peristiwa ini juga dikatakan memuat berbagai macam hal yang membuat Rasullullah SAW sedih.

 sumber : http://wikipedia.com

Cara mengetahui spesifikasi hardware komputer kita di Ubuntu

Mungkin untuk melihat spesifikasi hardware pada OS windows cukup mudah dan sudah banyak yang tau.
Tapi kali ini saya akan memposting bagaimana caranya mengetahui spesifikasi hardware komputer kita pada OS linux khususnya ubuntu, spesifikasi hardware pada ubuntu mungkin akan lebih lengkap dari pada Windows dengan program bawaanya.



Untuk mengetahuinya ikuti langkah-langkah berikut :



1.Application > Accesories > lalu pilih terminal, masukkan perintah berikut :


$sudo lshw






2.Maka akan muncul spesifikasi komputer anda.
Akan lebih baik lagi kita buat file HTML untuk memunculkan spesifikasi secara GUI mungkin lebih jelas, ketikkan perintah berikut :

$sudo lshw -html > infohardware.html












3.Otomatis file infohardware.html akan tersimpan di Home Folder.








4.Buka file tersebut dengan Web Browser, ini contoh hasil file spesifikasi komputer saya :









Selamat Mencoba !!!

Membuat IDM jadi full version

Cara ini bisa digunakan untuk IDM versi berapa saja (^_^)
Silahkan download IDM versi terbaru di WEBSITE nya.

Install... kalo ada peringatan fake serial atau disuruh register abaikan dulu / klik cancel.

Lalu perhatikan cara berikut :

1. Hal pertama yg harus kita lakukan adalah mematikan / memutuskan koneksi internet komputer kita.

2. Setelah itu isi registration.


First name, last name, dan email terserah kita. Untuk serial number gunakan (pilih salah satu) :

 
1B0C2-NOGKB-AH0DH-W8R3C
S89JW-J3KDR-KBHW5-RMQ8H
QVD3H-ZY9K1-GW94Z-XOLQS
1XL56-8BB1L-TTQII-89DFX
X33SI-6BW37-SQG4D-FGN8M
1O6SO-LOOFL-ZFW66-EIF97
UXX3S-9N0NT-M74X0-DESMI
W3J5U-8U66N-D0B9M-54SLM
EC0Q6-QN7UH-5S3JB-YZMEK
GZLJY-X50S3-0S20D-NFRF9

Lalu klik OK
3. Buka windows explorer, cari file bernama hosts di C:\WINDOWS\system32\drivers\etc\hosts

Buka file hosts tersebut dengan notepad.


4. Lalu copas code berikut : 
127.0.0.1 tonec.com 127.0.0.1 www.tonec.com 127.0.0.1 registeridm.com 127.0.0.1 www.registeridm.com 127.0.0.1 secure.registeridm.com 127.0.0.1 internetdownloadmanager.com 127.0.0.1 www.internetdownloadmanager.com 127.0.0.1 secure.internetdownloadmanager.com 127.0.0.1 www.secure.internetdownloadmanager.com 127.0.0.1 mirror.internetdownloadmanager.com 127.0.0.1 www.mirror.internetdownloadmanager.com 127.0.0.1 mirror2.internetdownloadmanager.com 127.0.0.1 www.mirror2.internetdownloadmanager.com 127.0.0.1 mirror3.internetdownloadmanager.com 127.0.0.1 www.mirror3.internetdownloadmanager.com 127.0.0.1 174.133.70.98



 Letakkan dibawah tulisan 127.0.0.1 localhost
Setelah itu save (Ctrl S).

5. Nyalakan kembali koneksi internet.
Beress... IDM kita sudah full version... tanpa harus menggunakan crack (^_^)
Dipake buat download nggak ada masalah... normal seperti biasa... (^_^)
Selamat mencoba... dan ucapkan selamat tinggal kepada crack... hahahaa... (^_^)
Tambahan :
1. Kalo file hosts nggak ketemu, ada kemungkinan terhidden. Aktifkan view hidden files di windows explorer.
2. Untuk pengguna windows vista / windows 7, ada beberapa cara edit file hosts nya :
- Copy file hosts ke drive lain selain drive C, edit dengan notepad kemudian save, copy paste file tersebut ke tempat asal folder file hosts
- Edit nya via administrator
- Edit nya via safe mode
3. Karena kita telah mem-block main download server IDM (mirror2.internetdownloadmanager.com), maka untuk mendownload versi terbaru dari IDM, pilih download from Cnet, atau dari Mirror Site yg ada di Page Download.


Buat yg masih gagal, atau yg IDM nya full version cuma sebentar :
1. Uninstall IDM sebelumnya, pilih complete uninstall.

2. Restart komputer

3. Delete folder IDM di program files (kalo pernah pake crack, delete juga file crack tsb)

4. Bersihkan sisa2x "jejak" IDM di registry. Bisa dgn menggunakan program2x cleaner, seperti Tuneup utilities, atau Registry clean expert, dsb...

5. Aktifkan hidden files di windows explorer (klik tools, folder options, tab view, show hidden files and folders, ok). Lalu buka C:, buka folder Documents and Settings, lalu buka folder yg namanya sesuai dgn nama komputer kita (karena tiap komputer namanya beda2x), lalu buka folder Application Data, delete folder IDM yg ada disitu, begitu pula yg ada di folder Temp.
Kalo bisa cek aja satu2x folder yg ada di Documents and Settings, cari folder IDM, trus delete ^_^

6. Setelah yakin udah bener2x bersih, restart kembali komputer.

7. Lalu install IDM seperti tutorial diatas.. kalo bisa dgn menggunakan nama folder yg berbeda dgn yg sebelumnya di program files. Misal sebelumnya nama folder di program files adalah Internet Download Manager, coba tambahi dgn kata lain pd nama folder tsb, misal baru atau new, atau apalah terserah kalian. Jadi Internet Download Manager Baru, atau Internet Download Manager Baruuu, dsb... ^_^
sumber : http://www.cyber-meong.net

Cara Installasi Antivirus Smadav

Kali ini saya mau berbagi nihhh gak kalah penting juga buat melindungi komputer sobat sekalian dari serangan virus yang bisa merusak komputer bahkan mematikan komputer cara installasi antivirus smadav mungkin udah banyak yang bisa yaa tapi apa salahnya saya berbagi, cekidott :

    1. Buka file smadav92.exe. Kemudian klik "Accept"

2. Kemudian tentukan direktori yang akan menjadi tempat instalasi Smadav dengan mengklik browse. Dan buatlah folder baru dengan nama Smadav
 
 
3. Setelah itu klik "Instal" dan tunggu hingga proses instalasi selesai

       4. Klik "Yes", dan Smadav berhasil diinstal.

 
Tampilan Smadav setelah terinstal
sumber : http://galinpo.blogspot.com
Proudly powered by : Blogger
Copyright © 2011. "Tiada-Batas" - All Rights Reserved